Sumber Hukum Materil dan Formil
Sumber Hukum Materiil dan Formil Peradilan Agama dunia ilmu BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah mengamanatkan bahwa semua lingkungan peradilan harus berada satu atap di bawah mahkamah agung. Peradilan Agama sebagai sallah satu pelaksana kekuasaan kehakiman terikat dengan konstitusi tersebut. Konstitusi tersebut telah mengatur pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dari peradilan agama ke mahkamah agung. Sebelumnya peradilan agama dalam pembinaan teknis dilakukan oleh mahkamah agung, sementara dalam pembinaan organisasi dilakukan oleh kementerian agama. Pengadilan Agama sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman harus menempatkan dirinya sebagai lembaga peradilan yang sesungguhnya sesuai dengan kedudukanya yang telah diberikan oleh undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pe...