Penanaman Modal Asing
ABSTRAK
Krisis ekonomi Asia pada tahun 1997/1998 mengakibatkan pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang berjalan sangat lambat. Dalam rangka mewujudkan rencana-rencana pembangunan yang mengarah pada peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk mengembalikan perekonomian seperti sedia kala, pemerintah mengahadapi suatu masalah terbatasnya modal yang dimiliki untuk pembiayaan pembangunan. Kebijakan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut. makalah ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh apa pengertian dari Penanaman Modal Asing beserta dasar hukum dan bentuk-bentuk penanaman Modal Asing.
Pengoptimalan peran Penanaman Modal Asing yang masuk ke Indonesia dapat menjadi alternatif untuk mengatasi masalah perekonomian Indonesia. Seperti mengisi kekurangan di dalam tenaga kepemimpinan, jiwa kewirausahaan, dan pengetahuan teknik sehingga tercipta transfer teknologi, keahlian manajemen yang juga dapat dimanfaatkan pemerintah dan sektor swasta dalam pengembangan perusahaanperusahaan dan peningkatan kualitas ekspor dalam negeri.
Kata kunci: Penanaman Modal Asing, pertumbuhan ekonomi.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah. Untuk itu, timbulnnya keinginan untuk menarik investor, yang dimulai sejak jaman orde baru hingga sekarang.
Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Jokowi Widodo, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi
meningkatkan capital inflow yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memasuki tahun 2007, semua indikator makro ekonomi menunjukkan semakin membaiknya iklim dunia usaha, institusi perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan penyaluran kredit, kian meningkatnya investor confidence, dan country risk yang juga membaik, kinerja pemerintahan yang secara umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada berbagai ketidakberesan yang perlu segera dibenahi di sektor birokrasi dan penegakkan hukum.
Tetapi dengan masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Penanaman Modal Asing?
2. Apa dasar hukum Penanaman Modal Asing?
3. Bagaimana Bentuk-bentuk Penanaman Modal Asing?
4. Apa saja Teori yang Mempengaruhi Penanaman Modal Asing?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Penanaman Modal Asing
Penanaman modal (investment) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tersebut. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif. Adapun faktor-faktor yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya antara lain: Faktor Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Faktor Stabilitas Politik dan Perekonomian, Faktor Kebijakan Pemerintah, dan Faktor Kemudahan dalam Perizinan. Penanaman modal dibagi dua yaitu, Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. “Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) dalam ketentuan umum Bab I Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan Penanaman Modal sebagai :“ segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.” Bagian penjelasan dari pasal 2 UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio karena merupakan bagian dari Hukum Pasar Modal. Penanaman modal langsung (direct investment) dilakukan
oleh para pemilik modal dengan cara membentuk perusahaan sendiri, menyediakan dana, dan menjalankan usaha tersebut, sedang penanaman modal tidak langsung dilakukan oleh pemilik modal dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan atau unit pemerintah. Kedua jenis penanaman modal tersebut sangat dibutuhkan dalam pembangunan nasional karena sifatnya yang saling mengisi. Apabila pada suatu saat jumlah penanaman modal langsung tidak menunjukkan perkembangan yang berarti, kebutuhan modal dalam pembiayaan pembangunan nasional dapat diisi oleh penanaman modal tidak langsung tersebut.
Menurut Salim H.S. dan Budi Sutrisno (2008: 39), banyaknya keuntungan yang didapat oleh Indonesia dari Penanam Modal Asing membuat negara semakin tergantung dengan keberadaan Penanam Modal Asing, terutama dalam hal pembangunan ekonomi Indonesia. Kelebihan penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) adalah :
a. Sifatnya permanen/jangka panjang;
b. Memberi andil dalam alih teknologi;
c. Memberi andil dalam alih ketrampilan; dan
d. Membuka lapangan kerja baru
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
B. Dasar Hukum Penanamann Modal Asing
Dalam hal pembahasan dasar hukum penanaman modal, akan dikemukakan sebagai berikut :
Sebelum keluarnya UU No.25 Tahun 2007 yaitu:
1. UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA dan telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 1970,
2. UU Nomor 6 Tahun 1968 tentang PMDN dan telah diubah dgn UU Nomor 12 Tahun 1970,
3. Keputusan Presiden dan Kep.Menkeu R.I yang terkait masalah penanaman modal di Indonesia.
Setelah keluarnya UU No.25 Tahun 2007 yang menjadi dasar hukum penanaman modal di Indonesia hanya ada 1 Undang undang yaitu : Undang- undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jadi undang-undang sebelumnya tidak berlaku lagi sepanjang yang sudah diatur dalam undang-undang No.25 Tahun 2007 berikut peraturan pelaksanaannya, tapi aturan pelaksanaan masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam UU No.25 Tahun 2007. Hal yang termasuk dalam ini yaitu perjanjian internasional ,baik bilateral, regional maupun multilateral dalam bidang penanaman modal yang disetujui Pemerintah Indonesia, tetap berlaku sampai berakhir perjanjian tersebut. Jadi dengan UU yang baru ini mengatur Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri di Indonesia.
C. Bentuk-bentuk Penanaman Modal Asing
Penanaman modal dapat dikelompokkan menjadi 3 macam :
1. Direct Investment/ Penanaman modal langsung
Penanaman modal memberi kewenangan kepada Investor untuk secara langsung mengontrol jalannya perusahaan dimana modalnya ditanam dan langsung pula menanggung resiko atau untung rugi dari penanaman modal tersebut.
2. Port Folio Investment
Penanaman modal yang tidak memberi kewenangan kepada pemilik modal untuk mengontrol jalanya perusahaan tetapi yang bersangkutan secara langsung menanggung resiko atau untung rugi dari penanaman modal itu.
Port Folio Investment ini dilakukan dengan cara membeli saham suatu perusahaan kurang dari 50 % sehingga yang bersangkutan tidak memegang suara mayoritas di dalam RUPS, misalnya dengan membeli saham di bursa saham suatu perusahaan yang go public hanya menjual sahamnya kurang dari 25 % sehingga pemilik perusahaan yang asli tetap memegang suara mayoritas agar kendali perusahannya tidak berpindah kepada pihak lain. Namun demikian, dalam bidang usaha tertentu berdasarkan perjanjian tertentu dapat saja pemegang saham mayoritas di beri hak kontrol terhadap jalannya perusahaan.
3. Indirect Invesment/penanaman modal tidak langsung
Penanaman modal yang dilakukan dengan pembelian kredit sehingga si penanam modal atau kreditur pada asasnya tidak mengontrol jalannya perusahaan dan tidak pula menanggung resiko atas untung ruginya perusaaan itu. Pihak kreditur sebagai investor hanya mengharapkan si debitur dapat mengembalikan pinjaman beserta bunganya menurut waktu yang telah disepakati bersama, kreditur tidak mau tahu apakah kegiatan usaha milik debitur memperoleh keuntungan atau tidak walaupun debitur mengalami kerugian di dalam usahanya. Kreditur tetap akan menagih kredit yang telah diberikan beserta bunganya
Adapun Tujuan penanaman modal asing ialah:
Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal
Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
Untuk mendapatkan return yang lebih tingi dari pada di negara sendri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tingi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara
Faktor yang mempengaruhi berkurang Nya Penanaman Modal Asing:
a. Instabiltas politik keamanan
b. Banyaknya kasus demonstrasi/pemogokan di bidang ketenagakerjaan.
c. Pemahaman yang keliru terhadap undang-undang otonomi daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
d. Kurangnya jaminan kepastian hukum
e. Lemahnya peneggakan hukum
f. Kurangnya jaminan/perlindungan investasi
g. Masih maraknya praktek KKN
h. Rendah nya kualitas sumber daya manusia
D. Teori yang Mempengaruhi Penanaman Modal Asing
Pada dasarnya, negara-negara yang sedang berkembang sangat membutuhkan investasi, khususnya investasi asing. Tujuan investasi ini adalah mempercepat laju perkembangan di negara tersebut. Terdapat dua teori yang menganalisis faktor- faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Asing yaitu:
a. Teori Alan M. Rugman
Alan M.Rugman 1981 menyatakan bahwa Penanaman Modal Asing dipengaruhi oleh variabel lingkungan dan variabel internalisasi. Ada tiga jenis variabel lingkungan yang menjadi perhatian, yaitu: Ekonomi, Non Ekonomi dan Pemerintahan. Variabel ekonomi menyusun suatu fungsi produksi keseluruhan suatu bangsa yang didefinisakan meliputi semua masukan faktor yang terdapat dalam masyarakat. Variabel non ekonomi yang dimaksud dalam hal ini kondisi budaya dan social masyarakat suatu Negara. Dalam kenyataannya, setiap Negara sesungguhnya mempunyai factor spesifik Negara yang khas, tidak ada dua factor ekonomi dan non ekomoni nasional yang identik. Variabel pemerintah setiap bangsa mempunyai kekhususan merek politisnya sendiri. Para polotisi mencerminkan faktor spesifikasi bangsa, bahkan menambahkan dengan satu cara khusus. Selalu terdapat keberagaman dalam campur tangan pemerintah dalam bisnis internasional.
b. Teori Vernon
Raymond Vernon 1966 mengembangkan sebuah teori yaitu The Product Cycle Theory atau teori siklus produk. Teori ini menyatakan bahwa setiap teknologi produk berevolusi melalui tiga fase, yaitu:
1) Fase permulaan atau inovasi
2) Fase perkembangan proses
3) Fase pematangan atau fase standarisasi
Dalam setiap fase tersebut, berbagai tipe perekonomian negara mempunyai keunggulan kompetitif. Fase pertama cenderung bertempat di negara-negara industri maju, seperti Britania Raya pada abad ke- 19, Amerika Serikat pada awalnya pasca perang dunia, dan Jepang pada akhir abad ke- 20. Perusahaan-perusahaan oligopolistik di negara-negara tersebut mempunyai keunggulan kompetitif dalam pengembangan produk-produk baru dan proses-proses industri karena adanya permintaan pasar dalam negeri yang besar dan banyaknya persediaan sumber produksi untuk aktivitas-aktivitas inovatif. Selama fase awal ini perusahaan-perusahaan negara maju menikmati suatu posisi monopoli, terutama karena teknologinya. Karena permintaan dari luar negeri akan produk-produk mereka meningkat maka perusahaan akan mengekspor produknya ke pasar luar negeri. Dan tidak lama kemudian terjadilah penyebaran teknologi ke para pesaing luar negeri yang potensial, adanya rintangan- rintangan dagang yang meningkat “memaksa” diadakannya usaha produksi barang-barang yang sama di luar negeri. Fase kedua, proses manufacturing terus berkembang dan tempat produksi cendrung berkembang dinegera-negara maju lainnya. Akhirnya dalam fase ketiga adanya standarisasi proses manufacturing memungkinkan peralihan lokasi-lokasi ke Negara-negara yang sedang berkembang etrutama Negara-negara industry yang mempunyai keunggulan kompetitif berupa tingkat upah yang rendah. Produk-produk dari Negara-negara berkembang pun diekspor ke pasar global. Selanjutnya adanya kombinasi antar produk-produk yang distandarisasi, teknik-teknik produksi dengan kehadiran tenaga kerja yang murah membuat
Negara-negara industry baru tersebut menjadi Negara-negara sumber produk dan komponen industry yang penting.industri yang penting. Singkatnya The Product Cycle Theory atau teori siklus produk membantu menjelaskan sebab-sebab adanya ciri-ciri penting ekonomi dunia kontemporer, yakni bahwa perusahaan multinasional dan persaingan oligopoli; perkembangan dan penyebaran teknologi industri merupakan unsur penentu utama terjadinya perdagangan dan penempatan lokasi-lokasi aktivitas ekonomi secara global melalui investasi dan timbulnya strategi perusahaan yang mengintegrasikan perdagangan dan produksi di luar negeri.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Penanam modal (investment) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tersebut. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif.
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) dalam ketentuan umum Bab I Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan Penanaman Modal sebagai :“ segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.”
Penanaman modal dapat dikelompokkan menjadi 3 macam :
1. Direct Investment/ Penanaman modal langsung
2. Port Folio Investment
3. Indirect Invesment / penanaman modal tidak langsung
Pada dasarnya, negara-negara yang sedang berkembang sangat membutuhkan investasi, khususnya investasi asing. Tujuan investasi ini adalah mempercepat laju perkembangan di negara tersebut.
B. Saran
Semoga dengan adanya pembahasan makalah kami dapat menjadi masukan dan sumber inspirasi serta ilmu pengetahuan bagi semua orang dan semoga bermanfaat. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak terutama dari dosen yang bersangkutan, agar kedepannya dapat membuat makalah yang lebih baik.
Komentar
Posting Komentar