Manfaat dan kendala Investasi serta kewenangan pemerintah
MAKALAH
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL SYARIAH
MANFAAT DAN KENDALA INVESTASI
SERTA KEWENANGAN PEMERINTAH
DOSEN PENGAMPU: MUNAWIR, SEI.,MM
DISUSUN OLEH KELOMPOK:4
DEWI ARIANTI (1104012015157)
TIWI DAYANTI (1104012015073)
SEMESTER VII (TUJUH)
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN
SAMBAS
TAHUN 2018M/1440H
ABSTRAK
MANFAAT DAN KENDALA INVESTASI SERTA KEWENANGAN PEMERINTAH
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memaparkan manfaat dan kendala dalam investasi serta kewenangan pemerintah. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan makalah ini karena bisnis investasi menjadi pilihan yang kini dipilih oleh banyak orang untuk memperoleh tambahan penghasilan. Namun, tidak semua orang paham dengan apa itu investas, manfaat berinvestasi dan kendala investasi itu sendiri, keuntungan dan kerugian dari jenis-jenis investasi serta apa kewenangan pemerintah.
Perlu diketahui bahwa investasi adalah suatu cara yang dilakukan untuk memperoleh sejumlah keuntungan dengan cara menanamkan sejumlah uang atau membeli aset berharga yang ditawarkan. Dalam jangka waktu tertentu, uang atau aset yang dimiliki tersebut bisa bertambah nilainya. Pertambahan nilai itulah yang dikatakan sebagai keuntungan. Tantangan Indonesia dalam membangkitkan lagi peluang bisnis didaerah dewasa ini sangatlah berat oleh karena adanya faktor yang berpengaruh seperti: kondisi sosial dan keamanan yang belum kondusif.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), Penanaman modal diselanggarakan berdasarkan asas: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007.
DAFTAR ISI
ABSTRAK........................................................... i
DAFTAR ISI,...................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang................................................ 1
Rumusan Masalah.......................................... 1
Tujuan................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
Manfaat Investasi............................................2
Kendala Dalam Investasi.............................. 3
Jenis, Keuntungan dan Kerugian Investasi 4
1. Deposito......................................................... 4
2. Emas.......... .................................................... 4
3. Saham............................... .............................5
4. Properti........................................................ 5
5. Obligasi........................................................ 6
6. Reksadana................................................... 6
7. Tabungan.....................................................6
D.Kewenangan Pemerintah Dalam Investasi ........................................................ 7
BAB III PENUTUP
Kesimpulan.....................................................10
Saran ................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA......................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Saat ini zaman sudah memasuki era digital, yang dimana segala sesuatu dapat dilakukan secara online. Didalam investasi, kita juga dapat melakukannya dengan online, sehingga kita tidak perlu langsung pergi ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bisnis investasi menjadi pilihan yang kini dipilih oleh banyak orang untuk memperoleh tambahan penghasilan. Namun, tidak semua orang paham dengan apa itu investasi. Untuk menambah pengetahuan kita semua, kami paparkan informasi sederhana tentang apa itu investasi, jenis-jenisnya, serta untung ruginya. Semua kami sajikan untuk mempermudah Anda dalam mempertimbangkan investasi seperti apa yang akan Anda pilih.
Perlu diketahui bahwa investasi adalah suatu cara yang dilakukan untuk memperoleh sejumlah keuntungan dengan cara menanamkan sejumlah uang atau membeli aset berharga yang ditawarkan. Dalam jangka waktu tertentu, uang atau aset yang dimiliki tersebut bisa bertambah nilainya. Pertambahan nilai itulah yang dikatakan sebagai keuntungan. Kendati jenis-jenis investasi yang ada selalu menjanjikan tawaran keuntungan berlipat ganda, Anda tetap harus berhati-hati menerima penawaran tersebut. Bagaimanapun, segala bentuk investasi pasti memiliki resiko sendiri-sendiri.
Rumusan Masalah
1. Apa manfaaat dari investasi ?
2. Apa saja kendala dalam berinvestasi ?
3. Apa saja keuntungan dan kerugian berinvestasi ?
4. Apa saja kewenangan pemerintah dalam investasi ?
Tujuan
1. Untuk mengetahui manfaaat dari investasi ?
2. Untuk mengetahui kendala dalam berinvestasi ?
3. Untuk mengetahui keuntungan dan kerugian berinvestasi ?
4. Untuk mengetahui kewenangan pemerintah dalam investasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Manfaat Investasi
Manfaat investasi bagi kehidupan dan masa yang akan datang:
Bisa menjadi Potensi penghasilan jangka panjang.
Bisa Mengungguli inflasi.
Bisa memberikan sebuah penghasilan yang tetap.
Dapat menyesuaikan dengan suatu perubahan kebutuhan.
Dapat berinvestasi sesuai dengan suatu keadaan keuangan Anda.
Investasi banyak sekali manfaatnya untuk para pelaku bisnis dan perusahaan-perusahaan agar bisnis yang dijalankan nya berkembang dan maju:
Meningkatkan Aset
Salah satu contohnya adalah ketika seseorang membeli tanah atau properti saat ini sebagai investasi, kemudian menjualnya di masa depan dengan nilai yang berkali-kali lipat dari harga saat membelinya.
Memenuhi Kebutuhan di Masa Mendatang
Berinvestasi pada saat ini tujuannya untuk digunakan sebagai pendukung kebutuhan hidup di masa depan. Salah satu contohnya adalah berinvestasi dalam emas, dimana tujuannya adalah untuk dijual di masa depan sebagai dana pendidikan anak.
Gaya Hidup Hemat
Dengan berinvestasi maka seseorang akan berupaya untuk mengalokasikan uangnya untuk hal-hal penting saja. Pada akhirnya hal ini akan membuat orang tersebut menjadi lebih hemat.
Menghindari Terjerat Hutang Piutang
Masih berhubungan dengan poin #3, dengan gaya hidup yang hemat dan sederhana, tentu saja seseorang akan terhindar dari masalah hutang.
Mereka yang telah berkomitmen untuk berinvestasi secara rutin akan terhindar dari masalah hutang piutang. Dan akhirnya akan membuat keuangannya menjadi lebih baik.
Manfaat investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebagai berikut:
Investasi asing akan menciptakan perusahaan-perusahaan baru, memperluas pasar atau merangsang penelitian dan pengembangan teknologi lokal yang baru.
Investasi asing akan meningkatkan daya saing industri ekspor, dan merangsang ekonomi lokal melalui pasar kedua (sektor keuangan) dan ketiga (sektor jasa/pelayanan).
Investasi asing akan meningkatkan pajak pendapatan dan menambah pendapatan lokal/nasional, serta memperkuat nilai mata uang lokal untuk pembiayaan impor.
Pembayaran utang adalah esensial untuk melindungi keberadaan barang-barang finansial di pasar internasional dan mengelola integritas sistem keuangan. Kedua hal ini, sangat krusial uuntuk kelangsungan pembangunan.
Sebagian besar negara-negara Dunia Ketia tergantung pada investasi asing untuk menyediakan kebutuhan modal bagi pembangunan karena sumberdaya-sumberdaya lokal tidak tersedia atau tidak mencukupi.
Para penganjur investasi asing berargumen bahwa sekali investasi asing masuk, maka hal itu akan menjadi batu alas bagi masuknya investasi lebih banyak lagi, yang selanjutnya menjadi tiang yang kokoh bagi pembangunan ekonomi keseluruhan.
B. Kendala Dalam Investasi
Tantangan Indonesia dalam membangkitkan lagi peluang bisnis didaerah dewasa ini sangatlah berat oleh karena adanya faktor yang berpengaruh seperti: kondisi sosial dan keamanan yang belum kondusif. Kendala atau hambatan yang dialami investor dalam berinvestasi:
Kondisi pasar yang kurang baik atau pemasaran yang sulit serta prospek kedepan yang kurang bagus.
Kondisi keamanan yang riskan.
Biaya produksi yang tinggi.
Bahan baku yang sulit dicari serta infrastruktur jalan dari lokasi sumber bahan baku menuju pabrik pengelolaan yang kurang baik.
Regulasi pemeintah yang menghambat investor dalam berinvestasi.
Persaingan tidak sehat.
C.Jenis, Keuntungan dan Kerugian Investasi
Jenis-jenis investasi beserta untung ruginya:
Jenis-jenis investasi beserta untung ruginya:
1. Deposito
Deposito adalah sistem investasi dengan cara menyimpan uang dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu yang telah disepakati antara investor dan pihak bank. Uang yang disimpan diendapkan dan hanya dapat dicairkan jika telah jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera dalam ketentuan tertulis investasi ini dilakukan. Bila tetap ingin mencairkan dana sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalti.
Keuntungan deposito, resiko terjadinya kerugian dan persaingan kecil, serta bunga lebih besar dibandingkan sistem investasi tabungan biasa. Sedangkan kerugiannya, tidak bisa sewaktu-waktu ditarik dan adanya penalti yang justru akan mengurangi nilai penambahan keuntungan.
2. Emas
Keuntungan investasi emas terletak pada kemudahan sistemnya. Anda beli, simpan, dan kapanpun bisa Anda jual. Itu sebabnya mengapa emas dikatakan sebagai aset liquid. Selain itu, emas memiliki nilai yang lebih stabil. Nilai tukar dolar yang searah dengan emas juga membuat para investor emas mendapatkan keuntungan berlipat bila harga emas naik.
Kerugiannya terletak dari resiko penyimpanan benda tersebut. Bila Anda tidak menitipkannya di bank atau tempat-tempat yang benar-benar aman, bisa-bisa benda berharga Anda tersebut menjadi sasaran rampok atau maling. Oleh karena itu, sebaiknya emas disimpan di safe deposit box bank agar lebih aman. Namun, untuk menyimpan emas di safe deposit box bank biasanya biaya yang harus Anda keluarkan juga tidaklah sedikit.
3. Saham
Investasi saham sendiri sebenarnya memiliki keuntungan yang sangat besar saat harga saham naik. Modal sedikit akan kembali dalam bentuk keuntungan yang berlipat-lipat ganda. Sedangkan kerugiannya justru terletak pada resiko terjadinya penurunan harga saham. Saat harga saham turun, kemungkinan terburuk yang bisa terjadi adalah investor gulung tikar.
4. Properti
Aset dalam investasi properti bisa berupa kepemilikan rumah dan tanah. Harga rumah dan tanah selalu mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Bahkan bisa melambung tinggi apabila didukung dengan lokasi yang strategis, fasilitas yang disediakan dan maintance yang baik.
Keuntungannya, investasi properti tidak memiliki resiko yang besar. Selain Anda memanfaatkan rumah sebagai tempat tinggal, Anda juga bisa memilih menyewakannya sebelum mengambil keputusan untuk menjualnya. Sama halnya dengan tanah, dimana Anda bisa menyewakannya dengan orang lain sebagai tempat bercocok tanam apabila Anda belum menghendaki untuk dijual.
Kerugiannya, proses jual beli properti cukup memakan waktu. Aset properti bukanlah aset liquid yang bisa dengan cepat dijual saat Anda membutuhkan uang. Butuh waktu untuk menunggu seseorang yang berminat untuk membelinya.
5. Obligasi
Investasi obligasi merupakan sistem investasi dimana seorang investor memberikan pinjaman dana pada suatu perusahaan atau pemerintah dan dibuktikan dengan adanya surat hutang dari negara. Pihak yang berhutang akan dikenakan bunga dan jangka waktu pengembalian lewat dari satu tahun.
Keuntungan sistem investasi obligasi terletak pada bunga yang diperoleh lebih besar dibandingkan sistem investasi deposito. Sementara kerugiannya adalah sistem ini tidak mudah untuk ditarik kembali sebelum tanggal kesepakatan antara investor dan perusahaan penerima hutang. Apabila perusahaan mengalami bangkrut, maka investor juga bernasib sama, karena hutang tidak dapat dikembalikan apabila perusahaan tersebut bangkrut.
6. Reksadana
Jenis investasi reksadana merupakan model investasi dengan cara menghimpun dana secara kolektif. Seorang investor akan menyediakan sejumlah aset kepada manager investasi untuk dikelola dalam bentuk investasi-investasi lainnya. Keuntungan yang didapat akan dibagi sama rata dengan investor lainnya. Begitu pula bila mengalami kerugian.
Keuntungan reksadana terletak pada efisiensi waktu, dimana seorang investor tidak perlu turut campur dalam aktivitas pemutaran modal, karena adanya Manajer Investasi yang akan mengelola modal dengan baik. Kerugiannya terletak pada pembagian keuntungan, karena keuntungan yang didapat tentu harus dibagi rata dan dikenakan biaya bagi yang mengelolanya.
Tabungan
Keuntungannya terletak pada resiko kecil (nyaris tidak ada resiko gulung tikar), mudah dicairkan kapanpun Anda butuhkan. Selain itu, menabung di bank tergolong aman.
Kerugiannya, bunga yang diperoleh tidak terlalu banyak. Terlebih bunga bank di Indonesia saat ini sangat rendah. Oleh karena itu, bisa juga dikatakan tidak berinvestasi karena keuntungan yang didapat sangat kecil. Ditambah lagi dengan kemungkinan adanya tingkat inflasi yang cukup tinggi yang berimbas pada nilai uang sehingga membuat nilai uang dalam tabungan menjadi tidak berarti apa-apa di masa yang akan datang.
D.Kewenangan Pemerintah Dalam Investasi
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan UU no 25/2007 tentang penanaman modal di Indonesia, perlakuan terhadap penanaman modal adalah sebagai berikut:
Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 6 ayat 1). Namun demikian, perlakuan ini tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. (Pasal 6 ayat 2).
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang (Pasal 7).
Dalam hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan , Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah, kewengan investasi pemerintah adalah sebagai berikut:
PERMEN RI NO. 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah pasal 11 ayat:
Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
Merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Investasi Pemerintah;
Menetapkan kriteria pemenuhan perjanjian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah; dan
Menetapkan tata cara pembayaran kewajiban yang timbul dari proyek penyediaan Investasi Pemerintah dalam hal terdapat penggantian atas hak kekayaan intelektual, pembayaran subsidi, dan kegagalan pemenuhan Perjanjian Investasi.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
Melakukan kajian kelayakan dan memberikan rekomendasi atas peleksanaan Investasi Pemerintah;
Memonitor pelaksanaan Investasi Pemerintah yang terkait dengan dukungan pemerintah;
Mengevaluasi secara berkesinambungan mengenai pembiayaan dan keuntungan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu; dan
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait khususnya sehubungan dengan Investasi Langsung dalam penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya, termasuk apabila terjadi kegagalan pemenuhan kerjasama.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
Mengelola Rekening Induk Dana Investasi;
Mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Melakukan Perjanjian Investasi dengan Badan Usaha terkait dengan penempatan dana Investasi Pemerintah;
Melakukan tindakan untuk dan atas nama pemerintah apabila terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Investasi;
PERMEN RI NO. 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah pasal 12 ayat:
Untuk menyelenggarakan kewenangan supervise sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri Keuangan membentuk Komite Investasi Pemerintah yang bersifat adhoc.
Untuk menyelenggarakan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (4), Menteri Keuangan membentuk Badan Investasi Pemerintah yang dapat berupa satu atau lebih satuan kerja atau badan hukum.
Penyelenggara.an kewenangan operasional pengelolaan Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintahberbentuk satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penyelenggaraan kewenangan operasional pengelolaan Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Manfaat Investasi:
Bisa menjadi Potensi penghasilan jangka panjang.
Bisa Mengungguli inflasi.
Bisa memberikan sebuah penghasilan yang tetap.
Dapat menyesuaikan dengan suatu perubahan kebutuhan.
Dapat berinvestasi sesuai dengan suatu keadaan keuangan Anda.
2. Kendala dalam Investasi:
Kondisi pasar yang kurang baik atau pemasaran yang sulit serta prospek kedepan yang kurang bagus.
Kondisi keamanan yang riskan.
Biaya produksi yang tinggi.
Bahan baku yang sulit dicari serta infrastruktur jalan dari lokasi sumber bahan baku menuju pabrik pengelolaan yang kurang baik.
Regulasi pemeintah yang menghambat investor dalam berinvestasi.
Persaingan tidak sehat.
3. Jenis Investasi
Deposito
Emas
Saham
Properti
Obligasi
Reksadana
Tabungan
Kewenangan Pemerintah Dalam Investasi
Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional.
Penyelenggaraan kewenangan operasional pengelolaan Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
B. Saran
Penyusun makalah ini jauh dari kesempurnaan. Sebagaimana manusia banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan kepada pembaca yang ingin memahami dan mendalami tentang Manfaat Dan Kendala Investasi Serta Kewenangan Pemerintah. Setelah membaca makalah ini pembaca diharapkan membaca sumber lainnya yang lebih lengkap.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.maxmanroe.com/vid/finansial/investasi/pengertian-investasi.html.
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/1TAHUN2008PP.HTM.
https://edudetik.blogspot.com/2014/01/makalah-investasi-hambatan-hambatan html
Kertonegoro, sentone, analisa dan manajemen investasi, widia press Jakarta, 1995.
Mahmudi, manajemen keuangan daerah, erlangga, 2010.
Komentar
Posting Komentar